PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH



Sabtu 23/01/2021, salah satu Penyuluh Non PNS KUA Pamona Selatan Karyawan, S.Sos.I  bersama Kepala KUA Pamsel  pada majelis Taklim Nurul Hikmah di Desa Pandajaya guna meberikan penyuluhan dan Pembinaan bagi keluarga sakinah. Materi yang disampaikan oleh Kepala KUA tentang bagaimana hukum waris dalam keluarga Islam. salah satu yang menjadi dialog antara lain ialah :

“untuk menghormati istri yang menjanda hidup sendirian karena ditinggal mati oleh suaminya, seringkali pembagian waris tidak segera dilaksanakan, ditunda-tunda hingga puluhan tahun lamanya. Sayang sekali memang, tetapi itulah kenyataan yang sering kita saksikan terjadi justru di tengah-tengah keluarga muslim yang jadi panutan masyarakat.

Tindakan keliru dan menyimpang ini kalau dicermati ternyata terjadi jsutru disebabkan sejak awal sudah melakukan kesalahan sebelumnya, yaitu bahwa tidak ada kejelasan hak-hak kepemilikan masing-masing suami istri atas harta bersama mereka.

Pandangan ini jelas tidak sejalan dengan hukum Islam yang memandang bahwa tiap orang punya hak atas harta masing-masing. Dan meskipun seorang laki-laki punya istri, harta miliknya tidak secara otomatis menjadi harta istrinya. Dan demikian juga berlaku sebaliknya, harta milik istri tidak secara otomatis menjadi harta suami.



Namun begitulah yang terjadi di tengah masyarakat kita, umumnya pembagian harta warisan tidak segera dilaksanakan secepatnya, alasannya semata-mata karena masih menghormati ibu mereka.

Dan yang lebih parah, para ibu yang posisinya sebagai istri almarhum pun tidak lebih baik cara berpikirnya. Biasanya karena kurang ilmu dan ikut-ikutan kebiasaan yang ada di tengah masyarakatnya, juga merasa tersinggung kalau ketika masih hidup, harta peninggalan suami sudah dibagi-bagi kepada putera puteri almarhum.