PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH
Sabtu 23/01/2021, salah
satu Penyuluh Non PNS KUA Pamona Selatan Karyawan, S.Sos.I bersama Kepala KUA Pamsel pada majelis
Taklim Nurul Hikmah di Desa Pandajaya guna meberikan penyuluhan dan Pembinaan
bagi keluarga sakinah. Materi yang disampaikan oleh Kepala KUA tentang
bagaimana hukum waris dalam keluarga Islam. salah satu yang menjadi dialog
antara lain ialah :
“untuk menghormati istri
yang menjanda hidup sendirian karena ditinggal mati oleh suaminya, seringkali
pembagian waris tidak segera dilaksanakan, ditunda-tunda hingga puluhan tahun
lamanya. Sayang sekali memang, tetapi itulah kenyataan yang sering kita
saksikan terjadi justru di tengah-tengah keluarga muslim yang jadi panutan
masyarakat.
Tindakan keliru dan
menyimpang ini kalau dicermati ternyata terjadi jsutru disebabkan sejak awal
sudah melakukan kesalahan sebelumnya, yaitu bahwa tidak ada kejelasan hak-hak
kepemilikan masing-masing suami istri atas harta bersama mereka.
Pandangan ini jelas tidak sejalan dengan hukum
Islam yang memandang bahwa tiap orang punya hak atas harta masing-masing. Dan
meskipun seorang laki-laki punya istri, harta miliknya tidak secara otomatis
menjadi harta istrinya. Dan demikian juga berlaku sebaliknya, harta milik istri
tidak secara otomatis menjadi harta suami.
Namun begitulah yang
terjadi di tengah masyarakat kita, umumnya pembagian harta warisan tidak segera
dilaksanakan secepatnya, alasannya semata-mata karena masih menghormati ibu
mereka.
Dan yang lebih parah,
para ibu yang posisinya sebagai istri almarhum pun tidak lebih baik cara
berpikirnya. Biasanya karena kurang ilmu dan ikut-ikutan kebiasaan yang ada di
tengah masyarakatnya, juga merasa tersinggung kalau ketika masih hidup, harta
peninggalan suami sudah dibagi-bagi kepada putera puteri almarhum.
0 Komentar